Pemprov DKI akan Larang Anak di Bawah 19 Tahun ke Diskotek

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini sedang mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan remaja usia di bawah 19 tahun, mengunjungi tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam alias diskotek kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Saya nanti ke Pak Gubernur agar keluarkan Pergub saja dahulu. Untuk larangan remaja di bawah 19 tahun tidak ke tempat hiburan malam," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Hal itu diungkapkan Djarot menyusul adanya kasus perwira polisi AKP S, yang tertangkap tangan lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu di Diskotek Miles. Tak hanya dilarang ke kelab malam, bagi yang berusia 19 tahun juga akan dilarang mengonsumsi alkohol. "Ini untuk melindungi generasi muda kita," kata Djarot.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Akibat kasus itu, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan segera melakukan penutupan terhadap diskotek yang beroperasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025