Pemprov DKI akan Larang Anak di Bawah 19 Tahun ke Diskotek

Ilustrasi diskotek atau kelab malam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, saat ini sedang mengkaji Peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan remaja usia di bawah 19 tahun, mengunjungi tempat hiburan malam. Sebab tempat hiburan malam alias diskotek kerap disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

"Saya nanti ke Pak Gubernur agar keluarkan Pergub saja dahulu. Untuk larangan remaja di bawah 19 tahun tidak ke tempat hiburan malam," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Hal itu diungkapkan Djarot menyusul adanya kasus perwira polisi AKP S, yang tertangkap tangan lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu di Diskotek Miles. Tak hanya dilarang ke kelab malam, bagi yang berusia 19 tahun juga akan dilarang mengonsumsi alkohol. "Ini untuk melindungi generasi muda kita," kata Djarot.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Akibat kasus itu, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan segera melakukan penutupan terhadap diskotek yang beroperasi di Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sampai saat ini masih membahas terkait adanya wacana menaikkan tarif TransJakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta terbuka dalam menerima b

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024