Ancaman Ahok untuk Pemilik Diskotek di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memperingatkan para pemilik diskotek agar tempatnya tidak dijadikan tempat bagi pemakai narkoba. Jika kedapatan, ancaman penutupan telah menanti.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Jadi aturan yang saya bikin ini lebih kejam, ketahuan ada pemakai saja walaupun tidak ada transaksi tutup langsung," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Menurut Ahok, selama ini banyak pemilih diskotek yang berdalih tidak menjual narkoba. Tempat mereka hanya dipakai untuk menggunakan narkoba bagi pengunjungnya. Namun, dengan aturan baru itu, kata Ahok, diskotek itu juga akan ditutup.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Kamu harus geledah tamu anda. Kalau sampai tamu anda membawa sendiri pun anda mengaku enggak transaksi, tetap saya tutup. Jadi mana yang lebih keras, menunggu tangkap transaksi atau ada tamu yang memakai," katanya.

Seperti diketahui, Ahok telah memerintahkan penutupan Diskotek Miles, Mangga Besar, Jakarta Barat. Diskotek itu berada di kawasan yang terkenal dengan tempat-tempat hiburan malam.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan lokasi itu dijadikan tempat konsumsi narkoba. "(Penutupan) sudah diperintahkan kemarin," ujar Ahok.

Sebelumnya, seorang perwira polisi AKP S tertangkap tangan lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu di Diskotek Milles, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Oktober 2016. Pelaku diduga sebagai pemakai narkoba. Petugas menemukan sabu seberat 0,24 gram dan 2 butir pil ekstasi. (ase)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025