Ancaman Ahok untuk Pemilik Diskotek di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memperingatkan para pemilik diskotek agar tempatnya tidak dijadikan tempat bagi pemakai narkoba. Jika kedapatan, ancaman penutupan telah menanti.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

"Jadi aturan yang saya bikin ini lebih kejam, ketahuan ada pemakai saja walaupun tidak ada transaksi tutup langsung," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016.

Menurut Ahok, selama ini banyak pemilih diskotek yang berdalih tidak menjual narkoba. Tempat mereka hanya dipakai untuk menggunakan narkoba bagi pengunjungnya. Namun, dengan aturan baru itu, kata Ahok, diskotek itu juga akan ditutup.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

"Kamu harus geledah tamu anda. Kalau sampai tamu anda membawa sendiri pun anda mengaku enggak transaksi, tetap saya tutup. Jadi mana yang lebih keras, menunggu tangkap transaksi atau ada tamu yang memakai," katanya.

Seperti diketahui, Ahok telah memerintahkan penutupan Diskotek Miles, Mangga Besar, Jakarta Barat. Diskotek itu berada di kawasan yang terkenal dengan tempat-tempat hiburan malam.

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan lokasi itu dijadikan tempat konsumsi narkoba. "(Penutupan) sudah diperintahkan kemarin," ujar Ahok.

Sebelumnya, seorang perwira polisi AKP S tertangkap tangan lantaran diduga membawa narkoba jenis sabu di Diskotek Milles, Mangga Besar, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Oktober 2016. Pelaku diduga sebagai pemakai narkoba. Petugas menemukan sabu seberat 0,24 gram dan 2 butir pil ekstasi. (ase)

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024