Ahok: Pelaksana Tugas Gubernur Tak Boleh Tandatangani APBD
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tetap pada pendiriannya bahwa pejabat yang sah untuk menandatangani APBD yaitu Gubernur atau pejabat sementara (Pj).
Pria yang disapa Ahok itu bersikukuh bahwa pelaksana tugas (Plt) tidak boleh menandatangani APBD karena bertentangan dengan Undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Ahok terkait uji materi UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memprotes masa cuti kampanye yang panjang, sehingga berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan.
"Menurut MK, yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, UUD 45, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa pelaksana tugas (Plt) kepala daerah bisa melakukan tugas kepala daerah selama cuti kampanye, termasuk penandatanganan APBD. Ahok mempertanyakan kewenangan pelaksana tugas sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Apa Permendagri bisa mengalahkan Undang-undang? Bahkan UUD 45?" ujarnya.
Atas dasar itu, dia berharap agar MK bisa memberi jalan keluar sebagai penerjemah konstitusi. "Itu kita butuh kenapa UUD 45 ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," tegasnya.
Ahok sejak awal khawatir dengan penunjukan pelaksana tugas selama dia cuti kampanye. Sebab, menurut dia, masa kampanye Pilkada DKI bersamaan masa krusial, yakni finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017.
Plt Gubernur Jakarta, kata Ahok, juga pejabat yang berwenang menerbitkan sejumlah izin pengelolaan daerah layaknya kepala daerah definitif. Ahok mengkhawatirkan pejabat itu malah mengeluarkan kebijakan yang justru bisa memperburuk kondisi Jakarta.