Pilkada DKI 2017

Usai Minta Maaf, Ahok Ingin Setop Komentar Al Maidah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Megawati dan Risma di Jawa Timur, Senin 10 Oktober 2016.
Sumber :

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memilih tidak mau ambil pusing dengan adanya tujuh laporan di Mabes Polri soal tuduhan penodaan agama yang dilakukan oleh dirinya terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Menurut Ahok, dia sudah meminta maaf kepada masyarakat sehingga tuduhan itu tidak perlu diperpanjang.

"Sudah, tidak usah diperpanjang, saya sudah meminta maaf kepada masyarakat. Tuduhan laporan lain tidak usah dikomentari lagi, sudah selesai," kata Ahok saat di Bandara Abdurahman Saleh, Malang, usai ziarah ke Makam Bung Karno, Senin 10 Oktober 2016.

5 Kontroversi Farhat Abbas, Pernah Rasis ke Ahok hingga Thariq Halilintar

Ahok mengatakan, ayat suci itu, dikutipnya dengan maksud dan berharap masyarakat Kepulauan Seribu tidak khawatir, program yang mereka buat akan putus di tengah jalan karena masa jabatan Ahok yang akan berakhir.

Sementara itu, saat ini di Mabes Polri sudah ada sejumlah laporan dari perseorangan, organisasi masyarakat, dan juga lembaga yang ditujukan kepada dirinya terkait penodaan agama. Ahok pun menegaskan siap memberikan keterangan bila laporan yang ditujukan kepada dirinya dilanjutkan.

Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, No 5 Baru Terjadi

"Saat ini setop komentar dulu, saya juga sudah minta maaf. Ya kalau laporan lain itu urusan lain yang kedua," ucap Ahok. Simak video ‘Ahok Minta Maaf pada Umat Islam’ di bawah atau klik ini Video

Habib Rizieq Shihab (HRS)

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Berita tentang pakar intelijen minta TNI-Polri waspada selama Presiden Prabowo kunjungan keluar negeri juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024