Relawan Ahok Tak Gentar Dilaporkan Buni Yani ke Kepolisian

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA), Muannas Alaidid, dilaporkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51 ke kepolisian. Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Ketika dikonfirmasi, Muannas, mengatakan, pihaknya tidak gentar dan tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Sebab, jika memang seorang warga negara merasa dirugikan, mempunyai hak melaporkan kepada yang berwenang.

"Bila yang bersangkutan sebagai warga negara memang merasa haknya dirugikan, silakan laporkan kepada pihak berwenang," kata Muannas ketika dihubungi, Senin 10 Oktober 2016.

5 Kontroversi Farhat Abbas, Pernah Rasis ke Ahok hingga Thariq Halilintar

Selain dijamin UU untuk melaporkan, ia menyebut, pelaporan tersebut memang ia harapkan, karena sedari awal dia selaku relawan Kotak ADJA merasa prihatin dengan situasi dan perkembangan konflik isu sara yang terjadi.

"Karena masalah ini dapat mengancam perpecahan di masyarakat hanya karena Pilkada DKI dan ketidaksukaan kita terhadap pasangan calon tertentu," katanya.

Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, No 5 Baru Terjadi

Soal Buni Yani yang membantah mendukung salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, ia pun tak mempermasalahkannya. "Soal menolak jadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu, silakan saja tapi kami punya bukti yang cukup dan sudah diperkuat yang bersangkutan dalam wawancara di salah satu stasiun TV swasta kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak ADJA), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016. Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Buni Yani melaporkan dua orang dari Kotak ADJA mengenai pencemaran nama baik.

Kedua orang tersebut yakni, Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Simak video ‘Ahok Minta Maaf pada Umat Islam’ di bawah atau klik ini Video

Habib Rizieq Shihab (HRS)

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Berita tentang pakar intelijen minta TNI-Polri waspada selama Presiden Prabowo kunjungan keluar negeri juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024