- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait laporan banyak pihak soal kasus dugaan penistaan agama.
"Nanti kita lihat dulu, perkara ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak kan dari hasil keterangan mereka (saksi). Nanti diperiksa kita lihat perkembangannya, proses masih penyelidikan masih panjang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut Agus, sejauh ini penyidik kepolisian sudah mengantongi delapan laporan terkait dugaan penistaan agama surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok.
Agus merinci, empat laporan di Bareskrim Polri, satu laporan di Polda Sumatera Selatan, dan tiga laporan di Polda Metro Jaya, salah satunya terlapor akun bernama SBY (Si Buni Yani) mengunggah potongan video dari aslinya.
Namun, Agus tak merinci lebih jelas siapa saja pelapor yang melaporkan Ahok ke kantor kepolisian. "Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu," kata Agus.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik Youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ahok sudah menyampaikan permintaan maafnya atas apa yang membuat masyarakat resah. Simak Video Ahok Minta Maaf pada Umat Islam di bawah atau klik ini Video: