Pengunggah Video Ahok Akui Bukan Pendukung Cagub
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, mempertanyakan tudingan dirinya mendukung salah satu calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta.
"Apakah kalian sudah ada yang mengecek kalau saya masuk jadi salah satu tim pendukung cagub," kata Buni di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016.
Buni yang mengaku pernah bekerja sebagai wartawan menuturkan, dirinya tidak akan berani melakukan tindakan fitnah. Dia sadar karena fitnah melanggar aturan.
Sementara pelaporan balik dilakukan karena dia ingin memperjuangan kebebasan berpendapat yang sudah dijamin oleh UUD (Undang-Undang Dasar). Selain itu, dia meminta, masalah dirinya jangan dipolitisir dan meminta media untuk mengkroscek terlebih dahulu kepada dirinya.
"Jadi jangan dipelintir dong. Yang sana membawa pesan kenapa di sini yang mau dipolitisir. Saya ini akademisi dan saya tahu apa yang saya lakukan jadi jangan main-main. Tolong media kroscek ke saya itu. Itu bukan akun (Facebook) SBY tapi akun atas nama Buni Yani. Salah itu salah semua," katanya.
Menurut dia, apa yang disampaikan Ahok sudah melanggar hukum, karena bersifat provokatif dan telah menyentuh hal SARA.
"Kedua, kalau ada orang yang menyampaikan ke kawan-kawan yang bersifat provokatif dan menyentuh SARA lalu bisa disebut menistakan agama. Lalu bagaimana? itu kan sudah melanggar KUHP. Siapapun yang mau serius karena ini menyentuh SARA, kita akan lawan. Dan tidak hanya Islam. Agama apapun. Ini perjuangan warga negara dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," katanya.
Sebelumnya, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani (SBY) terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51, Jumat 7 Oktober 2016.
Dalam laporan ini pihaknya melaporkan akun Facebook tersebut dengan laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Atas laporan tersebut, ia pun melaporkan balik dua orang atas nama Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid. Dalam laporan bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, kedua orang tersebut dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.