Meski Ahok Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
- repro
VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memproses laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meskipun Ahok sudah meminta maaf secara terbuka ke masyarakat, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
"Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2016.
Menurut Boy, permintaan maaf yang dilontarkan Ahok atas kasus dugaan penistaan surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, setidaknya bisa meredam gejolak isu agama di masyarakat.
"Ya sesuatu yang menurut hemat kami baik. Jika penyampaian menimbulkan ketersinggungan, setidaknya melegakan dari apa yang dirasakan (masyarakat)," kata Boy Rafli Amar. (ase)
Simak video Video Ahok Minta Maaf pada Umat Islam atau klik ini Video: