Siap-siap, Pemprov DKI Mau Lelang Kendaraan

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penghapusan aset untuk kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kendaraan-kendaraan lama alias berusia tua akan dilelang ke publik.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan lelang dilakukan karena gudang penyimpanan kendaraan di beberapa SKPD telah penuh dengan kendaraan tua. Sehingga, kendaraan yang baru tidak dapat ditampung di gudang itu.

"Kami lakukan penghapusan aset kendaraan karena gudang penyimpanan dari masing-masing SKPD sudah penuh," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Saefullah mengaku sudah memerintahkan Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan inventarisasi. Hal itu untuk memastikan jumlah aset yang akan dilelang.

"Kan banyak yang akan dihapuskan nih, saya sudah minta BPKAD rapat dengan masing-masing SKPD biar tahu jumlah pastinya," ujar Saefullah.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Di tempat yang sama, Wakil Kepala BPKAD DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan segera menindaklanjuti intruksi itu. Pihaknya akan menggelar pertemuan dengan setiap SKPD untuk mengetahui jumlah aset yang akan dihapus.

Setelah itu, Pemprov akan melelang kendaraan-kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai.  

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024