Kasus Penistaan Agama Ahok Diminta Tetap Diproses Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf terkait masalah surat Al-Maidah ayat 51 yang dibawa-bawanya dalam forum masyarakat di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Jokowi: Jangan Sampai Ganti Pemimpin Ganti Visi, Mulai dari Awal Lagi

Meski begitu, salah satu pihak yang melaporkan pria yang akrab disapa Ahok ini ke polisi, meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama tetap dilanjutkan.

"Laporan tetap lanjut. Kita minta Polda segera memanggil Ahok dan memproses hukum. Ahok minta maaf silakan, itu bagus saja. Tapi proses hukum lanjut," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, kepada VIVA.co.id, Senin, 10 Oktober 2016.

Lanjutkan Proses Hukum Peneliti BRIN, Bareskrim Periksa Pelapor dari Pemuda Muhamadiyah

Dia menilai permintaan maaf mestinya tak menggugurkan perbuatannya di mata hukum. "Minta maaf itu satu hal, tapi penistaan agama adalah kasus pidana yang harus diproses hukum dengan seadil-adilnya," katanya.

Menurut Pedri, kasus Ahok ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya, agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.

Pemuda Muhammadiyah Harap Andi Pangerang Dipecat dari BRIN

"Proses hukum lanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya, apalagi pejabat publik," katanya. (ase)

Presiden Jokowi saat apel akbar Pasukan Kokam Pemuda Muhammadiyah di Surakarta

Jokowi Minta Muhammadiyah Ikut Jaga Kedamaian Pemilu dan Keberlanjutan Pembangunan

Presiden Jokowi mengajak keluarga besar Muhammadiyah untuk ikut menjaga keamanan dan kedamaian pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2023