Kasus Penistaan Agama Ahok Diminta Tetap Diproses Hukum
- repro
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf terkait masalah surat Al-Maidah ayat 51 yang dibawa-bawanya dalam forum masyarakat di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Meski begitu, salah satu pihak yang melaporkan pria yang akrab disapa Ahok ini ke polisi, meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama tetap dilanjutkan.
"Laporan tetap lanjut. Kita minta Polda segera memanggil Ahok dan memproses hukum. Ahok minta maaf silakan, itu bagus saja. Tapi proses hukum lanjut," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, kepada VIVA.co.id, Senin, 10 Oktober 2016.
Dia menilai permintaan maaf mestinya tak menggugurkan perbuatannya di mata hukum. "Minta maaf itu satu hal, tapi penistaan agama adalah kasus pidana yang harus diproses hukum dengan seadil-adilnya," katanya.
Menurut Pedri, kasus Ahok ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya, agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.
"Proses hukum lanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum dan pelajaran bagi semua orang agar hati-hati dengan pernyataannya, apalagi pejabat publik," katanya. (ase)