Dugaan Penistaan Agama Ahok Ditangani Bareskrim Polri

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan di hari yang sama yaitu, Jumat, 7 Oktober 2016.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan untuk dua laporan tersebut akan dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri.

"Iya dilimpahkan ke Bareskrim," kata Awi kepada VIVA.co.id.

Awi menjelaskan, alasan dilimpahkannya laporan tersebut karena sebelumnya ada organisasi melaporkan hal yang sama ke Bareskrim.

"Kan laporannya sama, biar tidak tumpang tindih dan sudah dilaporkan duluan ke Bareskrim Polri, sehingga diambil keputusan Bareskrim yang tangani," ujar Awi.

Sebelumnya, Angkatan Muda Muhammadiyah yang tergabung dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat pusat, yakni Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi KonsumeMuslim Indonesia (LAKMI) juga melaporkan hal yang sama.

Dalam kedua laporan tersebut, Ahok terancam dijerat pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Sehari sebelumnya, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Kamis 6 Oktober 2016.

Pelaporan dugaan penistaan agama Ahok terkait pernyataan Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51' saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Namun Ahok menegaskan, dirinya tak berniat sama sekali melecehkan agama.

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022