Pilkada DKI 2017

Agus Yudhoyono: Perbedaan Jangan Diekspresikan Tanpa Batas

Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, melakukan safari politik ke salah satu rumah simpatisan di Jalan Kalibata Utara II, Jakarta Selatan.

AHY Ungkap Ternyata Wali Kota Surabaya Teman Sekelasnya Kuliah Doktor

Dalam acara tersebut, Agus berdialog dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah seorang warga bernama Ali mempertanyakan bagaimana cara Agus menghadapi kemajemukan masyarakat DKI Jakarta.

Dalam jawabannya, putra sulung Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, itu mengatakan, bangsa Indonesia memang terkenal dengan kemajemukan masyarakatnya. Namun, dia tidak mau melihat perbedaan itu sebagai pemecah kerukunan.

Pakai Sarung dan Peci, AHY Sowan ke Rais Aam PBNU

"Bangsa kita bangsa majemuk dan Jakarta ultramajemuk. Pasti ada perbedaan. Tetapi kalau kita fokus persamaan kita akan bersatu. Tidak ada terjadi Sumpah Pemuda begitu saja. Kita menghormati perbedaan namun jangan perbedaan diekspresikan tanpa batas," kata Agus, Minggu 9 Oktober 2016.

Menurutnya, selama ini sebagai prajurit ia dididik secara nasionalis dan merah putih di atas segala-galanya.

Emil Dardak Bicara 'Kuda Hitam' AHY dan Nasib Demokrat pada 2024

"Jakarta menjadi model seluruh daerah. Tentu dengan kepentingan yang efektif, empati, dan goodwill akan membangun Jakarta lebih baik. Pembangunan fisik penting. Tapi pembangunan karakter tetap dijaga," ucapnya.

Jadi, menurutnya, dia tidak melihat alasan cukup kuat tidak memperhatikan heterogenitas dan mengelola isu yang membuat bentrokan antargolongan.

Untuk diketahui, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni dicalonkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Pasangan ini diusung oleh empat partai yaitu PPP, PKB, PAN dan Demokrat.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022