Bareskrim Libatkan Ahli Terkait Ayat Al Maidah Ahok
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan melibatkan ahli agama dalam proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Jelas nanti kan ahlinya kepada ahli agama, ahli bahasa," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Pasar Induk, Jakarta Timur, Jumat, 7 Oktober 2016.
Ari mengakui, Bareskrim Polri telah mendapatkan laporan dari Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Chaidir Hasan terkait soal penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Yang jelas sekarang sudah kita terima laporannya untuk kita tindak lanjuti dengan penyelidikan pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Ari, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait barang bukti yang dilaporkan dari pelapor tersebut.
"Kalau berbicara barang bukti dari mana cara ambilnya gimana, kalau itu sudah sesuai dengan standar yang dijadikan barang bukti, ya bisa dijadikan barang bukti," katanya.
Sebelumnya, Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan polisi LP/1010/X/2016/Bareskrim, tertanggal 6 Oktober 2016. Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama Islam melalui media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 A KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).