Pengunggah Video 'Al Maidah' Ahok Dipolisikan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial Facebook terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51.
Ketua Kotak ADJA, Muanas Alaidid mengatakan, laporan pihaknya setelah mencermati berbagai perkembangan seputar video yang beredar terkait Cagub dan Cawagub Ahok Djarot yang memicu sebagai polemik di masyarakat.
"Kemudian kami mengurut dan hasil investigasi kami menemukan bermula dari akun FB bernama SBY, SBY bukan mantan presiden kita. Tapi namanya Si Bunni Yani," kata Muanas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016.
Kemudian, katanya, dalam video tersebut, pemilik akun memposting pernyataan Ahok saat dirinya berkunjung Pulau Seribu, pada 27 September 2016 untuk bertemu nelayan. "Sama dia dipotong durasinya 31 detik karena awalnya video tersebut 1 jam 48 menit," ujarnya.
Dia pun mengaku, pihaknya sudah membawa bukti berupa rekaman video Ahok yang asli dan video potongan berdurasi 31 detik tersebut.
"Kemudian itu dipotong dan diberi kata kata yang provokatif. Ditulis sama dia 'apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi'. Kelihatannya akan terjadi hal hal yang tidak baik dari video ini," katanya.
Namun, lanjutnya, saat ini akun FB tersebut dihapus oleh pemiliknya. Menurutnya, akun FB tersebut itulah yang memicu dan menjadi cikal bakal yang membuat bergejolak.
"Kemudian banyak pihak-pihak yang menjadi korban dan melaporkan. Kemudian menarik kesimpulan secara sepihak bahwa statement Pak Ahok dalam pertemuan di pulau seribu itu seolah-olah tendensius," katanya.
Menurutnya, hal ini yang membuat pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya karena akun tersebut jelas-jelas melakukan penyesatan informasi yang menyebabkan kebencian dan keresahan yang latar belakangnya SARA.
"Jadi kami mengharapkan kepada penegak hukum untuk mengambil ini agar tidak terjadi gejolak, keresahan, kebencian. Persatuan dan kesatuan harus dijaga karena apapun latar belakangnya ini Pilkada DKI Jakarta," ucapnya.
Ia menambahkan, dalam laporan ini pihaknya melaporkan akun Facebook tersebut dengan laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus.
"Kami gunakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," katanya.