Angkatan Muda Muhammadiyah Juga Laporkan Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Angkatan Muda Muhammadiyah yang tergabung dalam Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat pusat, yakni Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah melaporkan secara resmi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Oktober 2016, dengan tuduhan penistaan agama Islam dan menebar kebencian.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengatakan, dalam laporan bernomor LP/4846/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, Ahok ditenggarai telah melecehkan ayat suci Al Quran sebagai kitab suci umat Islam dengan kalimat, "Dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51" pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang dipublikasikan pada 28 september 2016 oleh akun Pemprov DKI Jakarta di YouTube.

"Apa yang dilakukan Ahok merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi agama Islam. Dengan pernyataan ini, Ahok telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. Siapapun orangnya dan apapun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi penistaan agama di Republik ini," kata Pedri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Dia menambahkan, Angkatan Muda Muhammadiyah melaporkan Ahok dengan dugaan telah melanggar sejumlah Undang-undang (UU), di antaranya kitab UU KUHP pasal 156 A, UU Nomor 1/PNPS/1956 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1956) pasal 1. Kemudian juga melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2).

"Kami berharap Polda Metro Jaya segera memproses Ahok sebagai terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dia pun mengkhawartirkan, jika laporan ini tidak segera diproses, akan ada reaksi dari umat Islam yang lebih besar dan di luar kontrol.

"Lebih berbahaya lagi isu SARA yang dimulai oleh tindakan Ahok ini berpotensi merusak kerukunan dan keberagaman yang sudah berjalan harmoni selama ini," katanya.

Dia pun menegaskan, laporan dirinya terhadap Ahok tidak terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," katanya.

Mengenai laporan hal yang sama dari organisasi lain, dia tidak mengetahuinya. Dia meyakini laporan tersebut diproses secara terpisah.

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang

"Saya enggak tahu tadi siapa, kita diproses secara terpisah. Kita tunggu kelanjutannya dari laporan tersebut," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Ahok dilaporkan dengan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Forum Anti Penistaan Agama (Fupa), yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) juga melaporkan Ahok terkait hal yang sama.

Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022