Jika Benar Hina Surat Al Maidah, Ahok Kena Delik Pidana
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pengamat hukum, Andri Wijaya menilai, kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, masuk dalam delik pidana, atau perbuatan terlarang yang masuk ranah pidana..
Menurut Andri, apa yang dilakukan Ahok yang terekam dalam video, dan tersebar di media sosial tentang surat Al-Maidah ayat 51, merupakan sebuah bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Juga, merupakan delik pidana, karena ada diduga terkandung unsur penistaan agama di dalam masalah itu.
"Bukan saja pelanggaran terhadap aturan Pilkada, tetapi sudah masuk dalam delik pidana, yaitu penistaan terhadap agama tertentu, karenanya negara harus bertindak cepat, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas," kata Andri, Jumat 10 Oktober 2016.
Andri mengatakan, jika apa yang terekam dalam video yang ada di media sosial itu benar, Ahok telah melanggar janjinya, yang menentang penggunaan isu SARA (suku, agama, dan ras ), di Pilkada DKI 2017.
"Kalau memang hal ini benar, maka bukan saja Ahok telah melakukan pelanggaran aturan dalam Pilkada, yang justru selalu ia teriakan jangan main isu SARA, bahkan, Kapolri dan Kapolda sampai berulangkali mengingatkan kita semua untuk tidak dan menghindari isu SARA. Tetapi, justru ini terjadi sebaliknya, Pak Gubernur ini seperti maling teriak maling, malah menghina dan merendahkan kitab suci umat Islam," kata Andri.
Andri mengatakan, sekarang sudah saatnya negara hadir untuk mengatasi persoalan tersebut. Di mana, dia menagih janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian maupun Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk menghukum siapa pun yang melakukan SARA.
Seperti diketahui, Ahok membantah telah menghina surat dalam kitab suci Alquran itu. Ahok mengatakan, ucapannya yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah di Alquran, saat berdiskusi dengan warga Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016, bukan bentuk penghinaan terhadap kitab suci umat Muslim.
Menurut Ahok, seseorang memotong klip perkataannya dari video dokumentasi pertemuan yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI ke saluran YouTube resmi Pemprov DKI.
Pemotongan dilakukan tepat, saat Ahok menghubungkan konteks ayat 51 surat Al Maidah dengan kecemasan warga terhadap keberlangsungan program pemberdayaan pembudidaya Kerapu yang sedang dia tinjau.
Ahok saat itu meminta warga supaya tidak merasa terpaksa memilihnya, karena ayat 51 surat Al Maidah ditafsirkan sebagian kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin bukan dari kalangan mereka. Simak video lengkap Ahok dan Surat Al-Maidah:
(asp)