Pemuda Muhammadiyah Tuding Ahok Lecehkan Pancasila
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya, pria yang akrab disapa Ahok itu telah melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penistaan Agama.
Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dalam keterangan persnya mengatakan, pelaporan terhadap Ahok yang kini mengajukan diri menjadi calon pada Pilkada DKI 2017, itu dilakukan karena diduga menghina ayat Alquran.
Di mana, dalam pertemuan dengan warga Kepulauan Seribu pada 28 September 2016, Ahok meminta masyarakat agar tidak "dibohongi" menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
"Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam, dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara," jelas Pedri di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Pancasila sendiri, menghargai keberagaman dan kebhinekaan. Justru Ahok, kata Pedri, merusak kebhinekaan tersebut dengan mengeluarkan pernyataan itu.
"Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini," tegas dia.
Pelaporan akan dilakukan Jumat ini, di Mapolda Metro Jaya. Tidak hanya PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri mengaku akan ada beberapa organisasi otonom Muhammadiyah lainnya yang ikut melaporkan Ahok.
Ahok sendiri membantah menghina Alquran. Ia menyerahkan rekaman asli perkataannya kepada polisi. Rekaman itu berupa rekaman utuh, tidak terpotong-potong, sehingga masyarakat bisa mendengar kondisi sesungguhnya seperti apa.