Viral di Media Sosial, Ibu Penganiaya Anak Berhasil Dibekuk

Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap TSA (26), ibu yang tega menganiaya anaknya berusia 1 tahun 8 bulan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di YouTube atas nama Songgom Channel dan akun di Facebook atas nama Erlangga.

Video itu menampilkan seorang ibu yang kini diketahui adalah TSA sedang menyiksa anaknya dengan menutup bayinya menggunakan bantal, lalu dia menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga anak menangis histeris.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran terhadap akun di YouTube dan Facebook yang mengunggah video itu. Dari komentar yang tertera dalam video tersebut, ada salah satu akun yang menyebut memperoleh video itu dari akun bernama Erlangga," kata Roberto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Setelah ditelusuri ternyata benar akun Erlangga mengunggah video itu. Dalam keterangan video berdurasi 16 detik, akun Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi berada di Bekasi. Selain itu, dia juga menyertakan nomor telepon TSA dan meminta agar hal ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

"Ternyata, itu akun Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," kata Roberto.

Dia menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu, 5 Oktober 2016 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Setelah dibekuk, TSA mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. Dia mengaku saat itu sedang emosi dengan suaminya dan bermaksud mencari simpatik dengan membuat video tersebut, lalu dikirimkan ke suaminya yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba.

"Karena TKP-nya di kabupaten Tangerang, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Centre," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Mero Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak masih membutuhkan TSA untuk menyusuinya, TSA tidak akan ditahan. Namun, proses hukumnya tetap akan dilanjutkan.

"Kami akan titipkan di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center). Kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Tetapi karena unsur humanis, pelaku kami tidak tahan," kata Awi.

Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, awalnya pihaknya sangat sulit menyelidiki video tersebut dan meminta bantuan Polda Metro Jaya. "Kami bersyukur Polri khususnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini dan ini menunjukan Polri menegakkan UU perlindungan anak dan humanis," katanya.

Mengenai proses selanjutnya, dia mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan psikolog apakah sang anak akan dikembalikan ke orang tua atau tidak. "Nanti kami assessment, apakah sang anak itu dikembalikan ke orangtua, ke keluarga derajat kedua atau dirawat oleh negara. Itu ditentukan oleh psikolog," ujarnya.

Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

(mus)

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024