Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri melaksanakan praktik empirik dalam menentukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk memastikan pejabat yang dikirimkan pemerintah pusat saat kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya, misalnya, karena cuti kampanye, netral dan terbebas dari konflik kepentingan.

Jika Diminta Cuti Kampanye, Djarot: Kami Taat Aturan

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, dipimpinnya Kemendagri saat ini oleh politisi, yaitu Tjahjo Kumolo yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak akan mengubah praktik yang selama ini dijalankan.

Djohermansyah mengatakan, hanya pejabat yang dinilai memiliki reputasi yang baik yang dikirim menjadi Plt. Penentuan reputasi, dilakukan berdasarkan prosedur yang telah menjadi praktik empirik.

Ketua KPU Belum Cek Surat Cuti Ahok-Djarot

"Tidak semua orang di Kemendagri bisa dijadikan PJ (Penjabat) atau Plt. (Pelaksana Tugas)," ujar Djohermansyah dalam persidangan uji materiil aturan cuti petahana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Menurut Djohermansyah, pengalamannya yang lama di Kemendagri menjamin hal itu. Djohermansyah sendiri, pernah menjadi PJ Gubernur Riau. Dia yang tidak berafiliasi dengan partai politik, memimpin Riau untuk sementara karena kiprahnya yang dianggap baik saat menjadi Dirjen Otda.

Ahok Akan Buat Surat Pernyataan Bersedia Cuti Kampanye

"Saya kira praktik empirik kita di Kemendagri, selama ini, mudah-mudahan bisa dijaga (supaya) tetap fair," ujar Djohermansyah.

Djohermansyah menjawab keraguan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait integritas pejabat Plt. Kemendagri, akan mengirim orang  jika Ahok, sapaan akrab Basuki cuti di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ahok tak yakin pejabat itu akan mempertahankan arah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Ahok, pejabat yang dikirim kementerian yang dipimpin politisi, tak bisa dijamin bebas dari konflik kepentingan.

"Pertanyaan saya yang menarik, Bapak (Djohermansyah) menjamin mengangkat pejabat Plt. dari pejabat terbaik dan bebas conflict of interest dalam Pilkada. Sedangkan, Mendagri Anda dari dari partai politik. Bagaimana bisa bebas dari conflict of interest," ujar Ahok.

Sodik Mudjahid.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

Terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2016