- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meragukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, yang dikirimkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dirinya cuti untuk kampanye, akan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
Hal itu menurut Basuki alias Ahok, karena Kemendagri dipimpin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, adalah salah satu politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ahok menyampaikan keraguannya kepada Djohermansyah Djohan. Djohermansyah, pejabat Kemendagri, menjadi saksi ahli yang dikirimkan Presiden RI dalam persidangan uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertanyaan saya yang menarik, bapak (Djohermansyah) menjamin mengangkat pejabat Plt. dari pejabat terbaik dan bebas conflict of interest dalam Pilkada. Sedangkan, Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas dari conflict of interest?," ujar Ahok di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Ahok mengatakan, dalam pengalamannya bergelut di bidang politik setelah era reformasi, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) Kabupaten Belitung Timur, Sekretaris Jenderal partai, anggota DPRD Belitung Timur, Bupati Belitung Timur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wakil Gubernur DKI, hingga Gubernur DKI. Ahok, juga mengklaim dirinya pernah dicurangi saat mengikuti Pemilihan Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.
Menurut Ahok, kiprahnya yang lama di bidang politik membuatnya mengetahui bagaimana pemerintahan bisa disusupi kepentingan politik. "Saya tahu semua data seperti apa," ujar Ahok.