Cuti Kampanye Cegah Calon Petahana Berbuat Mudarat
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Presiden RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, memiliki pandangan, cuti yang dilakukan kepala daerah petahana untuk berkampanye akan membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi lebih demokratis.
Djohermansyah menyampaikan pandangan itu saat memberi keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Cuti kampanye yang diajukan kepala daerah petahana lebih menjamin kualitas Pilkada. Hal itu membuat Pilkada lebih demokratis," ujar Djohermansyah di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Djohermansyah, menyampaikan pandangan resmi Presiden supaya aturan yang tertera dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pilkada serentak 2017, dipertahankan.
Djohermansyah yang juga sedang menjadi penjabat Gubernur Riau, mengatakan ada banyak manfaat yang didapat dari cuti yang dilakukan seorang petahana untuk membuat pemilihan lebih demokratis. Sementara, menurutnya, keburukan atau mudaratnya lebih sedikit.
"Sebaiknya aturan cuti dipertahankan," ujar Djohermansyah.
Sidang untuk perkara bernomor 60/PUU-XIV/2016 yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diselenggarakan untuk keenam kalinya. Sidang, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Saksi ahli yang hadir hanya Djohermansyah yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan Presiden. Saksi ahli dari DPR berhalangan hadir.
Ahok, sapaan akrab Basuki, selaku pemohon, hanya membawa stafnya, Rian Ernest. Hadir juga, sejumlah advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), bersama pimpinan mereka, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman.