Rekaman Detik-detik Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jessica Kumala wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Dalam persidangan selama sembilan jam tersebut, jaksa meminta Jessica tetap ditahan. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jessica bersalah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Melanie membacakan pertimbangan yang mendasari tuntutan itu. Pertimbangan yang memberatkan antara lain meninggalnya Mirna telah menimbulkan kesedihan mendalam keluarga yang ditinggalkan. Jaksa meyakini pembunuhan Mirna direncanakan secara matang. Pembunuhan itu dinilai sebagai perbuatan keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri.
Perbuatan tersebut juga dinilai sadis lantaran racun sianida tak langsung membunuh tetapi menyiksa korban sebelum meninggal dunia. Pertimbangan memberatkan lainnya yaitu terdakwa membangun alibi, dengan menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat menghambat penyidikan. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.