Rekaman Detik-detik Jessica Dituntut 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jessica Kumala wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, dituntut hukuman penjara 20 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Bocoran Memori Banding Jessica Kumala Wongso

Dalam persidangan selama sembilan jam tersebut, jaksa  meminta Jessica tetap ditahan. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Jessica bersalah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Jaksa Melanie membacakan pertimbangan yang mendasari tuntutan itu. Pertimbangan yang memberatkan antara lain meninggalnya Mirna telah menimbulkan kesedihan mendalam keluarga yang ditinggalkan. Jaksa meyakini pembunuhan Mirna direncanakan secara matang. Pembunuhan itu dinilai sebagai perbuatan keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri.

Saksinya Tak Didengar, Jessica: Buat Apa Sidang Sampai Lama

Perbuatan tersebut juga dinilai sadis lantaran racun sianida tak langsung membunuh tetapi menyiksa korban sebelum meninggal dunia. Pertimbangan memberatkan lainnya yaitu terdakwa membangun alibi, dengan menyebarkan informasi menyesatkan yang dapat menghambat penyidikan. Sementara pertimbangan yang meringankan tidak ada.

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica

Raoul berdalih tak bicarakan soal duit suap

img_title
VIVA.co.id
9 November 2016