Ahok Penasaran Tanggapan DPR soal Gugatan Cuti Kampanye
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan mendengarkan sidang uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana yang akan kembali diselenggarakan Mahkamah Konsitusi (MK), hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016.
Sidang yang akan digelar pada pukul 11.00 WIB beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait aturan yang tertera dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Hari ini bukan (mendengar keterangan) saksi ahli dari kami," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 6 Oktober 2016.
Ahok tidak bisa menerka, apakah MK akan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Ahok juga belum mengetahui apakah saksi ahli akan memberi keterangan dengan pandangan yang sama dengan saksi ahli yang ia hadirkan pada persidangan selanjutnya, atau berpandangan sebaliknya.
Majelis hakim konstitusi akan memutuskan perkara dengan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan saksi ahli dari setiap pihak. "Hari ini kita dengarkan saja (keterangan saksi ahli pemerintah dan DPR)," ujar Ahok.