Keluarga Punya Video Penting Pengakuan Ibu Mutilasi Bayi

Rumah kontrakan tempat Mutmainah bunuh bayinya.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Keluarga Mutmainah, ibu yang membunuh dan memutilasi bayinya, mengaku memiliki sebuah video pengakuan dari pelaku, yang dapat digunakan untuk menuntut suaminya, Aipda Denny Siregar, agar juga bertanggung jawab atas peristiwa tragis itu.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Video itu dimiliki keluarga dan keluarga wanita 28 tahun itu, berharap Polda Metro Jaya sebagai tempat Denny bertugas, memberhentikan Denny dari statusnya sebagai anggota Kepolisian terkait pembunuhan bayi satu tahun yang dilakukan istrinya.

"Kami mau menuntut, biar Denny tidak jadi polisi lagi," kata Wahid kakak kandung Mutmainah kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 5 Oktober 2016.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Tak tanggung-tanggung, laki-laki berusia 35 tahun itu ingin suami Iin, sapaan Mumainah, diberhentikan secara tidak hormat. "Kalau bisa juga, saya ingin lihat Denny itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Wahid.

Di samping itu, Wahid mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan dari kepolisian terkait sanksi yang akan diberikan terhadap Denny. Karena, keluarga sangat meyakini bahwa Iin bisa menjadi depresi dan akhirnya melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri itu karena suaminya.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Namun, apabila tidak ada tindakan polisi untuk memberi sanksi kepada Aipda Denny Siregar. Pihak keluarga akan mengecam dengan membeberkan sebuah video pengakuan Iin atas perilaku yang dilakukannya hingga membunuh anaknya sendiri yang berdurasi delapan menit dan 15 menit.

Menurutnya, video itu direkam oleh keponakannya saat menjaga Iin di RS pada Selasa siang, 4 Oktober 2016. "Video itu ada yang durasi delapan menit dan 15 menit. Intinya soal pengakuan Iin kenapa dirinya depresi," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan Iin di rumah kontrakannya di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 2 Oktober 2016, suami pelaku, Aipda Denny Siregar yang mengetahui pertama kali bahwa istrinya telah membunuh bayinya di dalam rumah kontrakan, saat Denny baru pulang ke rumah, setelah dua hari tak pulang. Lihat video kisah Mutmainah mutilasi bayinya ini:

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024