Cari Tersangka, Polri Usut Sertifikat Lahan Cengkareng

Rusunawa Tambora. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar

VIVA.co.id – Hampir dua bulan berjalan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, belum juga mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ini, kepolisian sedang menelusuri kasus ini dengan merunut proses pembuat sertifikat tanah lahan tersebut, sehingga bisa beralih dari Pemprov DKI ke pihak ketiga.

"Kami masih berupaya menggambarkan terkait mekanisme proses penerbitan sertifikat. Pihak DKI Jakarta membeli tanah didasari dengan sertifikat yang ada, makanya kami lagi mendalami arah ke sananya," kata Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Menurut Adi, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri kasus ini.

Selain itu, ke depannya ada kemungkinan Bareskrim menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk membantu menghitung kerugian negara dari proses pembelian lahan ini.

"Jadi, hasil penyelidikan kami data-datanya akan kami sampaikan kepada pihak BPK untuk membantu dalam penghitungan kerugian negaranya. Saat ini belum muncul kerugian negara yang wajib dikembalikan ke negara," ujar Adi.

Sebelumnya, BPK dalam hasil audit atas laporan keuangan DKI Tahun 2015, menemukan dugaan penyimpangan terkait pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Lahan itu, diketahui milik Dinas Kelautan dan Perikanan DKI, tetapi justru dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari pihak ketiga senilai Rp648 miliar.

Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2016.

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Pasutri di Cengkareng

Dinas Perumahan membeli lahan itu dari Toeti Nizlar Soekarno, melalui kuasanya, Rudi Hartono Iskandar, setelah dilakukan penawaran dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik pada Juli 2015.

Setelah itu, pada November 2015, Dinas Perumahan melakukan transfer pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan pada November 2015. Kala itu, Pemprov DKI tidak tahu lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI. (ase)

Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Waspada Ancaman Gempa Megathrust
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kendala pendanaan yang menjadi tantangan utama dalam proses persiapan.

Pilih Kampanye Akbar di Cengkareng, Dharma: Kami Tak Mampu Sewa Tempat yang Mahal

Akhir pekan ini, kubu paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana gelar kampanye akbar

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024