Jaksa: Saksi Ahli Jessica Tidak Berintegritas

Ahli Patologi dari Australia, Beng Ong.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Penuntut Umum menilai kesaksian dua orang saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso cacat hukum. Kedua saksi meringankan itu adalah Ahli Patologi dari Queensland University, Beng Ong dan Ahli Toksikologi dari Monash University, Michael Robertson.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Beng Ong adalah saksi ahli yang didatangkan pihak Jessica dari Australia. Namun usai memberikan kesaksian, Beng Ong kemudian ditahan pihak Imigrasi, bahkan kemudian dideportasi serta dikenakan status pencekalan.

Hal tersebut karena Beng Ong menyalahgunakan visa yang dipakainya ke Indonesia. Beng Ong menggunakan visa kunjungan, namun dia kemudian bersaksi di persidangan. Kedatangan Beng Ong yang tidak sesuai visa itu kemudian dinilai penuntut umum sebagai ilegal.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Maka kredibilitas dan integritasnya sudah cacat hukum, dan selayaknya keterangannya tidak bisa dipercaya," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Sementara terkait Michael, penuntut umum menilai bahwa keterangannya juga cacat hukum. Hal tersebut tak terlepas dari statusnya sebagai buronan.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Michael disebut tengah terlibat dalam suatu kasus pidana. Bahkan, surat penangkapan terhadap dirinya disebut masih berlaku hingga saat ini. "Maka sudah selayaknya keterangannya dikesampingkan," kata Jaksa.

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024