Jaksa: Saksi Ahli Jessica Tidak Berintegritas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Penuntut Umum menilai kesaksian dua orang saksi ahli yang didatangkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso cacat hukum. Kedua saksi meringankan itu adalah Ahli Patologi dari Queensland University, Beng Ong dan Ahli Toksikologi dari Monash University, Michael Robertson.
Beng Ong adalah saksi ahli yang didatangkan pihak Jessica dari Australia. Namun usai memberikan kesaksian, Beng Ong kemudian ditahan pihak Imigrasi, bahkan kemudian dideportasi serta dikenakan status pencekalan.
Hal tersebut karena Beng Ong menyalahgunakan visa yang dipakainya ke Indonesia. Beng Ong menggunakan visa kunjungan, namun dia kemudian bersaksi di persidangan. Kedatangan Beng Ong yang tidak sesuai visa itu kemudian dinilai penuntut umum sebagai ilegal.
"Maka kredibilitas dan integritasnya sudah cacat hukum, dan selayaknya keterangannya tidak bisa dipercaya," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Sementara terkait Michael, penuntut umum menilai bahwa keterangannya juga cacat hukum. Hal tersebut tak terlepas dari statusnya sebagai buronan.
Michael disebut tengah terlibat dalam suatu kasus pidana. Bahkan, surat penangkapan terhadap dirinya disebut masih berlaku hingga saat ini. "Maka sudah selayaknya keterangannya dikesampingkan," kata Jaksa.