Jaksa Tetap Yakin Jessica Bunuh Mirna karena Sakit Hati

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id –  Jaksa Penuntut Umum masih meyakini Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin dengan motif sakit hati. Motif sakit hati itu didapat dari keterangan suami Mirna, Arief Sumarko berdasarkan informasi dari teman Jessica.

Hal tersebut termasuk dalam pertimbangan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Jaksa Ardito Muwardi menyebut keterangan Arief tersebut masih relevan dengan perkara. Sehingga dimasukkan dalam keterangan saksi. "Dapat dikategorikan bernilai sebagai keterangan saksi," kata Jaksa Ardito.

Pada pertimbangan lainnya, Jaksa juga mengungkapkan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh psikiater dan psikolog dari RSCM.

"Terperiksa Jessica dinilai memiliki risiko melakukan kekerasan secara berulang terhadap diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa mengutip hasil dari pemeriksaan.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia didakwa melakukan pembunuhan dengan cara memasukan sianida kedalam es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.

Pada dakwaannya, Jessica disebut melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap Mirna. Alasannya Mirna sempat menasihati Jessica terkait hubungan percintaannya dengan pria bernama Patrick.

Mirna menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya yang disebut suka berlaku kasar dan pemakai narkoba. Namun hal tersebut membuat Jessica sakit hati.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna