Pelaku yang Tayangkan Videotron Porno Lakukan Akses Ilegal
- Papan iklan bergambar video porno.
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menangkap SAR (24 tahun), pelaku yang menayangkan film porno pada layar papan iklan digital atau videotron di kawasan Jalan Prapanca, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, tersangka melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan username dan password untuk akses ke videotron.
"Tersangka ini lebih kepada illegal access, bisa juga hacker, karena dia menggunakan password dan username untuk mengakses videotron tersebut melalui internet," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Dia menambahkan, tersangka kemudian menggunakan aplikasi TeamViewer untuk bisa mengakses videotron tersebut. Setelah mendapatkan username dan password, tersangka mengakses situs porno yang tayang pada layar videotron tersebut.
"Aplikasi TeamViewer itu kan sebuah aplikasi seperti windows media player. Nah, itu kemudian terhubung dengan internet," katanya.
Kemudian ketika dia mendapatkan username dan password-nya, tersangka langsung login dan tersambung.
"Jadi, otomatis apa yang dia nonton di display-nya dia akan juga terpampang dan terkoneksi dengan vidoetron yang ada di Jalan Wijaya," katanya.
Tersangka SAR adalah seorang ahli komputer di sebuah perusahaan analis yang beralamat di Jalan Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tersangka ditangkap Selasa siang, 3 Oktober 2016.