Kronologi Tayangnya Video Porno di Videotron

Papan iklan menayangkan video porno di kawasan Jakarta Selatan baru-baru ini.
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id – Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengunggah video porno di papan iklan digital atau videotron di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan. Pelaku bernama SAR (24 tahun) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2016.

HUT ke-79 RI di IKN Bisa Disaksikan Lewat Videotron

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, kronologi munculnya video porno tersebut berawal pada hari Jumat, 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, SAR melewati videotron yang ada di kawasan Jalan Prapanca.

"Pada saat di lampu lalu lintas, yang bersangkutan melihat tampilan layar bertuliskan TeamViewer dan ada login password serta username. Kemudian SAR menggunakan kamera handphone memoto tampilan tersebut," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Oktober 2016.

3 Layar LED Videotron Meriahkan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Balai Kota Semarang

"Sesampai di kantor tersangka, yang bersangkutan mencari tahu apa itu TeamViewer dan menemukan aplikasi serta me-download, kemudian memasukkan username dan password yang sudah didapatkan bersangkutan," ujarnya.

Setelah berhasil login ke akun TeamViewer milik PT Transito selaku pengelola konten, SAR membuka website video porno dan menonton link tersebut melalui aplikasi TeamViewer yang telah dibuka sebelumnya.

Pemko Medan Sediakan Videotron Raksasa untuk Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

"SAR tidak menyadari bahwa link yang ditontonnya secara otomatis tampil dalam aplikasi TeamViewer yang sudah ada di videotron Jalan Wijaya I Kebayoran Baru tersebut," ucapnya.

Kemudian setelah 10 menit menonton aplikasi tersebut, tiba-tiba ada tampilan lost connection server, di mana hal tersebut terjadi karena instalasi videotron dicabut atau dimatikan secara manual.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone dan enam unit CPU. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU ITE  atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Uu ITE dan atau Pasal 29 UU  No.44 TH 2008 tentang Pornografi.

Papan Iklan berbahsa Jawa muncul di kandang Liverpool, Stadion Anfield

Liverpool Sapa Penggemar Surabaya di Anfield: Yaopo Kabare Suroboyo?

Pertandingan antara Liverpool vs Fulham dalam pekan ke-16 Liga Inggris 2024/2025 di Stadion Anfield sabtu, 14 Desember 2024, menarik perhatian pecinta sepakbola Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024