Motif Penayang Video Porno di Videotron Hanya Iseng
VIVA.co.id – Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengunggah video porno di videotron kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
Pelaku bernama SAR (24) ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2016.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, dari keterangan sementara tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya karena iseng. Namun, polisi tidak lantas percaya keterangan tersangka.
"Itu sedang kita dalami menurut dia iseng, tapi akan kami dalami sementara motifnya iseng, karena yang bersangkutan tidak sengaja juga katanya memasukkan gambar tersebut ke videotron dia tidak menyangka, tapi kita tidak percaya begitu saja," kata Iriawan.
Video tersebut, kata Iriawan, sempat tayang selama 10 menit dan dicabut kabelnya oleh salah seorang pedagang disana sehingga berhenti.
"Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tapi akan kita dalami apakah hanya iseng saja atau ada motif tertentu," ujarnya.
Mengenai apakah tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama, Iriawan menambahkan, pihaknya belum mengarah kesana.
"Yang jelas akan kita dalami karena kejadiannya kan baru sekali ini sehingga tentunya kami mohon waktu untuk mendalami baik itu motif apa ada peran lain dari yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Iriawan, tersangka sementara dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang tindak pidana asusilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.