Kasus Videotron Porno, Polisi: Operator Bertanggung Jawab
- Syaefullah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik kepolisian masih menyelidiki kasus tayangnya video porno di papan iklan elektronik atau videotron di Kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menyebutkan, PT Transito Adiman Jati selaku operator videotron tersebut mesti bertanggung jawab terhadap munculnya video porno itu.Â
"Ini kelalaian dari PT Transito. Ini kan ada password-nya," kata Fadil, Selasa, 4 Oktober 2016.
Menurut dia, kasus video porno di videotron ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Ia akan bekerja sama dengan operator iklan di videotron lainnya, untuk meminta keterangan seberapa kuat indikasi videotron itu diretas. "Kami akan bekerja sama dengan instansi yang sama seperti PT Transito," katanya.
Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Dia berharap, kasus ini terungkap dan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Orang dalam atau orang luar kalau terbukti akan dijadikan tersangka," ujar Fadil.
Sebelumnya, tayangan film porno terpampang di layar LED di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Film porno itu sempat tayang selama beberapa menit dan menimbulkan kehebohan. Tidak lama kemudian, tayangan tersebut pun beredar secara viral di media sosial.
Videotron berukuran 24 meter persegi itu dimiliki PT Matapena Komunika Advertama. Namun pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. (ase)
Â