Buka Kafe di UI, Warga Australia Diciduk Imigrasi
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Petugas Imigrasi Depok menangkap seorang pria berkebangsaan Australia lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal. Pria berinisial SG (60) itu dibekuk saat membuka dua kafe di lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin, 3 Oktober 2016.Â
   Â
Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar mengungkapkan, penangkapan SG berawal dari laporan salah seorang saksi yang mengaku kerap melihat SG di dua kafe tersebut.
"Setelah kami telusuri ternyata SG ini pemiliknya dan dia sudah cukup lama membuka kafe di sana. Setelah kami periksa ternyata yang bersangkutan izin paspornya pun menyalahi aturan," ujar Dudi.
Atas perbuatannya itu, SG diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Â
"Dia juga terbukti memiliki usaha selama setahun. Padahal dari undang-undang keimigrasian, warga negara asing dilarang memiliki usaha di Indonesia. Atas perbuatannya itu, ia terancam pidana 5 tahun atau denda Rp500 juta," ujarnya.
Â