Dinas Pajak: Konten Videotron Tanggung Jawab Pemilik Reklame
- Papan iklan bergambar video porno.
VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, seluruh konten yang muncul di videotron Jakarta merupakan tanggung jawab pemilik reklame. Sebab, Dinas Pelayanan Pajak hanya memantau reklame yang ditayangkan.
Penyelenggara reklame setelah mendapatkan hak untuk tayang, bisa menjual konten apa saja kepada kliennya. Hal ini diungkapkannya usai munculnya videotron yang menayangkan konten porno di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Kita pantau, karena kita pantau ada tayangan (konten porno) seperti itu, saat itu juga MCB (Miniature Circuit Breaker)-nya kita turunkan dan langsung kita lapor. Dalam Pergub Nomor 244, seluruh konten merupakan tanggung jawab pemilik reklame," kata dia di Balai Kota, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut tengah ditangani Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya telah memberikan semua data terkait dengan penyelenggara reklame tersebut, dan penanggung jawab penayangan.
"Kami lapor jam 8 malam dan baru selesai jam 3 pagi dengan posisi pelapor. Kami datang dengan tiga orang saksi. Di saat yang bersamaan dari perusahaan tersebut, PT Transito sudah delapan orang diperiksa," kata dia.
Laporan terakhir, dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan hingga pukul 05.00, dan sebanyak lima orang dari PT Transito dan DPP dipulangkan, sedangkan tiga orang sisanya ditahan dan diperiksa secara intensif. Saat ini, DPP masih menunggu penyelidikan dari kepolisian sebelum mengambil tindakan.
Kendati demikian, Edi memastikan izin pengelola reklame lengkap dan tidak bermasalah. "Khusus untuk di Jalan Iskandar itu semua izinnya lengkap, sampai 30 Oktober (2016) nanti," kata dia.
Seperti diketahui, tayangan film porno terpampang di layar LED di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016. Film porno yang yang tayang selama beberapa menit selepas salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB tersebut membuat heboh.
Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas menghentikan kendaraannya. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan.
Doma, seorang pedagang soto mi di dekat videotron berinsiatif menghentikan tayangan film porno itu dengan membongkar panel listriknya agar tidak menjadi tontonan warga. Namun sejumlah pengendara yang melintas sudah merekam tayangan tersebut.
Akibatnya, tayangan itu beredar secara viral di media sosial. Videotron yang berukuran 24 meter persegi itu milik PT Matapena Komunika Advertama. Namun, pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.