Pertimbangan Hakim dari 'Saksi Bermasalah' Jessica
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso beberapa kali menghadirkan saksi dari luar negeri untuk menjadi ahli dalam persidangan perkara kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Michael David Robertson. Ahli ini diketahui ternyata sempat bermasalah dengan hukum. Dia dikait-kaitkan terlibat dalam kasus American Beauty.
Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa tidak memakai keterangan ahli yang terlibat masalah pidana.
"Jadi hakim bisa saja kemudian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai," ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menjelaskan, keterangan ahli itu bisa dilihat dari dua sudut pandang, pertama pekerjaan atau pengalamannya dalam kurun waktu yang panjang atau kedua berdasarkan pendidikannya. "Saya pikir ahli ini berkaitan dengan pendidikannya," kata dia.
Selain itu terkait masalah pribadi yang dikaitkan tindak pidana, bukan hal yang bisa menyebabkan keterangan tersebut tak bisa dipakai.
Di samping itu, Huda menambahkan hal ini juga berlaku kepada keterangan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica yakni Prof Beng Beng Ong yang dideportasi oleh imigrasi karena bermasalah dengan cara masuknya ke Indonesia.