Kasus Videotron Porno, Pemprov DKI Jakarta Dinilai Lalai
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lalai dalam pengawasan pemasangan videotron. Hal itu diungkapkan Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menanggapi munculnya konten porno di salah satu videotron di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ini menunjukkan, Pemprov DKI lemah dalam pengawasan. Tidak jelas dan tidak dipelajari kontraknya," kata Tulus ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin 3 Oktober 2016.
Karena kelalaian itu, menurut Tulus, pejabat yang terkait dengan pengelolaan reklame itu juga harus diberi sanksi. "Termasuk, pemasang iklan harus diberi sanksi tegas, jika terbukti menyalahgunakan pemasangan iklan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, tayangan film porno terpampang di layar LED di kawasan Jalan Pangeran Antasari, di Kebayoran Baru, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat kemarin, 30 September 2016, selepas salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB membuat heboh. Film porno itu tayang selama beberapa menit.
Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas, menghentikan kendaraannya. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan.
Doma, seorang pedagang soto mie di dekat videotron, kemudian berinsiatif menghentikan tayangan film porno itu dengan membongkar panel listriknya, agar tidak menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara yang melintas sempat merekam tayangan tersebut.
Tidak lama kemudian, tayangan tersebut pun beredar secara viral di media sosial. Videotron berukuran 24 meter persegi itu tercatat dimiliki PT Matapena Komunika Advertama. Namun, pengelolaan konten pada videotron itu disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. (asp)