Bos Aguan Sudah Bebas ke Luar Negeri, Ini Komentar Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, enggan mengomentari tidak diperpanjangnya permohonan pencegahan pimpinan Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap dalam penyusunan aturan proyek reklamasi.
"Kamu (wartawan) enggak usah tanya sama saya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Lapangan Eks IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2016.
Menurut Ahok, pimpinan KPK lebih tepat dimintai komentar. KPK adalah pihak yang mengajukan pencegahan pimpinan perusahaan pemilik izin reklamasi lima pulau itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 1 April 2016.
"Kamu tanya saja sama yang berwenang," ujar Ahok.
Ahok juga enggan mengira-ngira keterlibatan Aguan dalam kasus suap. Menurutnya, pengadilan akan membuktikan kebenaran dugaan keterlibatan Aguan.
Saat ini, Aguan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, dan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Group, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka. "Kamu mesti tanya di sidang pengadilan," ujar Ahok.
Masa cegah Aguan selama enam bulan, berakhir pada 1 Oktober 2016. Tidak diajukannya perpanjangan masa cegah membuat Aguan bebas bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober 2016.