Ahok Ungkap Modus PNS Dinas Pajak DKI di Iklan Reklame

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkap modus yang menurutnya dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI.

PKS Akui Ada Efek Anies Bantu Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Modus yang dilakukan PNS DPP DKI itu, menurut Ahok, sapaan Basuki, menjadi penyebab sejumlah reklame, termasuk reklame elektronik di Jakarta, tetap menayangkan iklan, meski masa berlakunya telah habis.

"Ada oknum (Dinas) Pajak yang bermain saya kira," ujar Ahok di Lapangan Eks IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

Menurut Ahok, oknum membiarkan iklan tetap tayang, meski masa berlakunya habis. Iklan yang tayang menjadi pembenaran bagi dinas tetap memungut pajak.

Padahal, reklame yang masa berlakunya telah habis, seharusnya dibongkar jika pemilik reklame tidak mengurus perpanjangan masa berlaku. Hal itu, terutama berlaku kepada reklame elektronik (videotron/megatron).

Ahok Nilai Pilkada Jakarta Lebih Adem: Nggak Ada Yang Bisa Jual Ayat Mayat

Peraturan Gubernur DKI Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reklame mengatur reklame elektronik tidak seharusnya didirikan sendiri di trotoar. Pasal 15 Pergub mengatur reklame elektronik dipasang menyatu dengan bangunan gedung. Hal itu, merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI untuk menghindari kejadian robohnya reklame yang membahayakan.

"Model-model begini (modus tetap memungut pajak dari reklame) kan terjadi perkeliruan," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, Inspektorat DKI saat ini akan menyelidiki dugaan terjadinya modus. Ahok berpandangan, dilakukannya modus turut berkontribusi menjadi penyebab sebuah reklame elektronik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu, 30 September 2016, menayangkan video porno.

Ada laporan yang menyebut masa berlaku reklame telah habis pada 2010. Namun, tetap dipungutnya pajak dan membuatnya tetap menayangkan iklan hingga menayangkan pula video porno pada pekan lalu.

"Kita lagi selidiki. Kalau orang enggak ada izin, ya jangan terima pajaknya dong. Jangan pakai alasan, dia (iklan) sudah tayang, kita rugi enggak terima pajak. Ya bongkar saja, saya bilang," ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya