Anies Teken Kontrak Politik dengan Warga Tanah Merah
- viva.co.id/Jeffry
VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI, Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu 2 Oktober 2016. Dalam kunjungan itu, Anies meneken kontrak politik dengan warga.
Menurut pantauan VIVA.co.id, ada empat Rukun Warga (RW) yang dikunjungi, yakni RW 11, 10, 9 dan 8. Ia terus menyusuri gang-gang sempit di Kampung Tanah Merah. Saat mengampiri warga, mereka menyampaikan aspirasinya jangan gusur tempat tinggalnya.
Anies mengatakan, saat bertemu dengan warga ini hampir semua aspirasinya sama, semua bicara tolong jangan digusur. Karena mereka pernah ditetapkan daerah yang akan digusur, pernah dibatalkan kemudian akan digusur lagi.
"Jadi aspirasi itu. Kita harus ingat di Jakarta ini tempat orang cari kehidupan, bukan sekadar penduduk. Tapi, orang yang hidup, pendekatan ke depan harus komunikatif, dialog," ujarnya.
Menurutnya, banyak tempat yang seharusnya tidak digusur, dan ada yang harus digusur. Kata dia, semua harus dibicarakan baik-baik. Pada prinsipnya mereka ingin keadilan, bukan hanya dipindah ke tempat baru, tapi ada kemudahan pekerjaan.
"Saya lihat ini aspirasi yang mencerminkan apa yang muncul di banyak tempat. Jadi sebenarnya semua itu bisa dibicarakan, kepentingan-kepentingan umum yang menjadi landasan itu bisa dibicarakan," katanya.
Dalam kesempatan itu, warga juga meminta Anies untuk meneken kontrak politik sehingga jika terpilih tak akan ingkar janji.
Berikut isi kontrak politik:
1. Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Warga Kota meliputi :
a. Melegalisasi Kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung kampung yang sudah di tempati warga selama 20 Tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan di akui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di tata seperti (Kampung Tematik, Kampung Deret dan lain-lain) pemukiman kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan di lakukan negoisasi yang melibatkan masyarakat, gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 & UUPA 1960.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, Becak, Nelayan Tradisional, Pekerja Rumah Tangga, Asongan. Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
2. Mengkaji ulang dan merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan apartemen. Taman terbuka Hijau dan lain-lain lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluaskan informasi kepada Warga Kota.