Komputer Operator Reklame Penayang Video Porno Disita
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menyita enam komputer dan sejumlah telepon seluler milik operator videotron, PT Transito Adiman jati Advertising, yang menayangkan video porno di kawasan Jakarta Selatan.
Penyitaan itu guna penyelidikan lebih lanjut atas melcaka dimana sumber awal kemunculan video porno di papan reklame berlayar lebar yang dilalui banyak orang tersebut.
"Tadi ada enam komputer yang dilakukan pemeriksaan beserta CPU. Ada juga ponsel para saksi sebagai admin PT TAJ. Seluruh adminnya ada delapan orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Penyitaan ponsel para operator videotron tersebut, kata Awi, diperlukan untuk menyelidik segala bentuk kemungkinan dibalik tersiarnya video porno tersebut.
"Ya kan kita tidak tahu nih siapa tahu satu HP berkomunikasi. Komunikasi apa? Ya kan kita praduga tidak bersalah namanya juga penyelidikan kita selidiki semua kemungkinan," katanya.
Sejauh ini, Awi mengaku baru ada satu komputer yang dilakukan pemeriksaan digital forensik oleh Puslabfor Polri. Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan bertahap terhadap rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik PT Transito.
Awi juga mengaku kepolisian sudah mendapatkan link video porno yang terpampang di videotron tersebut. Kini, pihaknya tinggal mencari tahu apa maksud dari ditayangkannya video itu, dan siapa pelaku penayangan video tersebut.
"Yang penting penyidik sudah tahu gimana tinggal kita cari tahu siapa yang mengunggahnya lewat pusat komandonya dia atau sabotase makanya semua komputernya diperiksa," tutupnya.
Sebelumnya, tayangan video porno terpampang di papan reklame elektronik luar ruang (videotron) di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016, sekira pukul 13.00 WIB.
Film porno itu tsempat ayang selama beberapa menit dan membuat heboh pengendara yang berbuah pada kemacetan lalu lintas.
Doma, seorang pedagang soto mie di dekat videotron itu kemudian berinisiatif menghentikan tayangan film porno itu dengan membongkar panel listrik agar tidak menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara yang melintas pun sempat merekam tayangan tersebut. Tidak lama kemudian, tayangan itu pun beredar secara viral di media sosial.
Videotron berukuran 24 meter persegi dimiliki PT Matapena Komunika Advertama, namun pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Advertising.