Polisi Mungkinkan Ada Kelalaian Videotron Putar Film Porno
VIVA.co.id – Aparat kepolisian belum bisa mengatakan apakah ada unsur kelalaian dari PT Transito Adiman Jati Advertising, selaku pengelola papan reklame elektronik (Videotron) di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2016 lalu, yang menayangkan video porno.
"Tadi saya sampaikan, kita mohon waktu biar komprehensif hasilnya, jadi butuh waktu untuk diperiksa komputer PT TAJ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu 1 Oktober 2016.
Namun, Awi tak menutup kemungkinan bisa saja ada unsur kelalaian terkait penayangan video porno di videotron tersebut. "Ya bisa sadar enggak sadar namanya operator enggak mungkin enggak tahu, tapi kalau tadi adanya kemungkinan yah. Tapi kita lihat fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan," tambahnya.
Sebelumnya, tayangan video porno terpampang di videotron Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, selepas salat Jumat pukul 13.00 WIB. Film porno itu tayang selama beberapa menit. Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas, menghentikan kendaraannya. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan.
Doma, seorang pedagang soto mi di dekat videotron kemudian berinisiatif menghentikan tayangan film porno dengan membongkar panel listrik. Sejumlah pengendara yang melintas pun sempat merekam tayangan tersebut. Tidak lama kemudian, tayangan itu pun beredar secara viral di media sosial.
Videotron berukuran 24 meter persegi dimiliki PT Matapena Komunika Advertama, namun pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Advertising.