Ahok Salahkan Dinas Pajak Soal Video Porno di Papan Iklan
- Papan iklan bergambar video porno.
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyalahkan Dinas Pelayanan Pajak DKI atas penayangan video porno di reklame elektronik luar ruang (videotron/ megatron) di Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, siang tadi, Jumat, 30 September 2016.
Izin reklame diketahui habis pada tahun 2010. Namun menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, Dinas Pajak tetap memungut pajak atas reklame. Hal itu yang menyebabkan reklame tetap beroperasi hingga berani menayangkan video asusila itu di tempat umum.
"Jadi mereka (Dinas Pelayanan Pajak) ini konyol," ujar Ahok di Balai Kota DKI.
Menurut Ahok, keberadaan reklame elektronik luar ruang seperti di Kebayoran Baru menyalahi Peraturan Gubernur DKI Nomor 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 15 Pergub mengatur reklame elektronik dibuat menyatu atau terintegrasi dengan rancang bangun gedung. Reklame elektronik di Jalan Pangeran Antasari berdiri di atas trotoar.
Ahok mengatakan, keberadaan reklame elektronik tak berizin menunjukkan kelalaian Dinas Pelayanan Pajak. Dinas yang belakangan sempat disoroti kinerjanya akibat peristiwa robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan reklame besar di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pekan lalu, ditengarai tetap memungut pajak atas reklame elektronik.
"Kalau orang enggak punya izin, jangan diterima pajaknya," ujar Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB, tiba-tiba saja warga dan pengguna jalan dikejutkan dengan tayangan video porno di papan reklame yang terletak di tepi jalan.
Banyak sekali warga yang menyaksikan dan mengabadikan kemunculan video porno. Bahkan, video itu sempat menjadi viral di media sosial setelah cukup banyak pemilik akun di twitter yang menyebar tayangan video itu.
Dalam penggalan gambar video yang tersebar, dalam tayangan video itu terlihat jelas aksi seorang pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan badan. (ase)