Dua Kali Ganti Kapolda, Bagaimana Nasib Kasus Akseyna?

Akseyna Ahad Dori semasa hidup.
Sumber :
  • Facebook

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya masih belum mampu mengungkap kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI). Lebih dari setahun kasus tersebut terjadi, hingga kini masih menjadi misteri. Hingga dua kali Polda Metro Jaya berganti pimpinan, perkara itu masih belum menemui titik terang.

Dalih Ngawur Guru Ngaji Cabuli Murid di Tangerang: Air Maninya Bisa Sembuhkan Penyakit

Kapolda Metro Jaya saat ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mochamad Iriawan meminta masyarakat bersabar karena pihak Kepolisian masih terus menindaklanjuti kasus tersebut.

"Saya minta waktu, karena kan ritme pekerjaan luar biasa. Jadi, kami minta waktu untuk kami gelar (perkara), mempelajari kembali, kasus terungkap atas data. Jadi, mohon waktu ya," kata Iriawan di Rusun Rawa Bebek, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2016.

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Iriawan yang genap seminggu menjabat kapolda itu mengatakan, saat ini, masih banyak yang harus dikerjakan. Salah satunya persiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI. Sehingga, dia mengatakan, kasus itu tidak bisa diungkap dalam waktu singkat.

Meski begitu, Iriawan memastikan, pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut sampai terungkapnya kasus Akseyna. "Pastilah (akan dilanjutkan)," ujarnya.

Sempat Buron, Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Tangerang Ditangkap Polisi

Seperti diketahui, Akseyna ditemukan mengambang di danau UI, Kamis, 26 Maret 2015. Saat ditemukan, jasad korban membawa ransel yang diisi dengan batu. Sampai saat ini, pelaku pembunuhan terhadap Akseyna belum diketahui. (asp)

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim.

Soal Pidana Polisi Peras Penonton DWP, Begini Kata Kadiv Propam Polri

Kadivpropam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim buka suara soal jeratan pidana kepada 18 anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025