Jakarta Hanya Bisa Dikembangkan di Utara, Ini Penyebabnya
- PetaJakarta.org
VIVA.co.id – Pembangunan kawasan pantai utara dinilai sangat dibutuhkan oleh DKI Jakarta. Hal itu dianggap penting dan memberikan manfaat strategis dalam pengembangan dan pemenuhan kebutuhan penduduk Jakarta yang terus meningkat.
Menurut Pakar Teknologi Lingkungan, Firdaus Ali, ada dua manfaat jika kawasan utara dikembangkan. Pertama, menurut Firdaus, ketersediaan lahan di Ibu Kota akan bertambah. Luas Jakarta saat ini dikatakan hanya 662 kilometer persegi dengan jumlah populasi mencapai 13,6 juta jiwa.
“Ruang ini sangat sempit untuk sebuah ibu kota. Singapura luasnya 762 kilometer persegi, tapi populasinya hanya 4,9 juta jiwa. Porsi penduduk Jakarta dua kali lebih besar dari Singapura,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis 29 September 2016.
Kawasan utara menjadi pilihan untuk pengembangan perluasan lahan karena wilayah selatan dianggap merupakan daerah resapan air. Karena itu, Firdaus mengatakan, tidak mungkin wilayah selatan dikembangkan untuk sektor usaha baru.
“Membangun ke selatan sekarang diharamkan. Untuk kawasan barat serta timur tidak mungkin. Bekasi dan Tangerang tidak akan mau beri lahan kepada Jakarta,” ucap Firdaus.
Manfaat kedua dari pengembangan kawasan utara Jakarta, Firdaus melanjutkan, sekaligus merestorasi Teluk Jakarta. Kondisi Teluk Jakarta dinilai sudah sangat buruk karena tercemar limbah industri dan rumah tangga. “Restorasi itu butuh biaya, teknologi, dan modal. Jadi integrasi rencana reklamasi dengan restorasi Teluk Jakarta adalah pilihan,” tutur Firdaus.
Apabila Teluk Jakarta tidak dibenahi, kondisinya dinilai akan lebih parah. Firdaus pun mencontohkan parahnya Teluk Tokyo, Jepang, yang lebih buruk dibandingkan Teluk Jakarta pada 1957 lalu. “Mendiamkan Teluk Jakarta akan berdampak lebih masih ketimbang dengan reklamasi,” ucap dia.
Diketahui, Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun menyetujui kelanjutan proyek pengembangan kawasan utara Jakarta. Susi mengajukan tiga syarat. Pertama, pembangunan reklamasi harus sesuai aturan. Syarat kedua dan ketiga, pemangku kepentingan tidak boleh dirugikan dan lingkungan tetap terjaga.
“Itu yang harus kita pastikan, jadi kalau pembangunan sudah dikehendaki pemerintah, kita mesti support, tetapi tiga tadi harus menjadi syarat utama. Kalau itu tidak ada, ya tidak boleh dilakukan," ujar Susi.
Terpenting, Susi kembali mengingatkan, pembangunan kawasan utara ini tidak merugikan para nelayan. “Masyarakat bisa melakukan class action, masyarakat bisa ke pengadilan untuk keberatan dan sebagainya. Kita pasti akan meyakinkan bahwa masyarakat, nelayan tidak dirugikan," tambah dia.
(ren)