Bukit Duri Digusur, Kuasa Hukum: Ini Bukan Relokasi Sapi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Kristin, kuasa hukum warga Bukit Duri, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya mendengarkan dampak yang dialami dan dirasakan oleh warga akibat penggusuran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
"Warga juga perlu didengarkan, bagaimana kalau mereka pergi dari identitasnya. Mereka pergi dari tanah kelahirannya yang ditempati sejak dari kakek nenek mereka di sini. Ini bukan relokasi sapi, tapi manusia," kata Kristin, saat menggelar aksi solidaritas di lokasi penggusuran Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.
Penggusuran itu, menurut dia, juga terdampak terhadap anak-anak yang masih menempuh pendidikan. "Anak-anak harus didengar, harus pindah sekolah kalau pindah tempat tinggal. Dia harus menyesuaikan dengan lingkungan baru kalau pindah sekolah. Ini berdampak secara psikis mereka," ujarnya.
Namun dia bersama warga masih punya harapan terhadap keadilan di negeri ini. Untuk mencari keadilan, mereka telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Peringatan (SP) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan class action atau gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seharusnya, menurut dia, Pemprov DKI Jakarta mendidik masyarakatnya untuk taat hukum dengan memberikan contoh yang juga mentaati hukum. "Hargai proses hukum yang dilakukan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ujarnya.
"Ini kan negara hukum bukan negara kekuasaan. Artinya semua hukum harus ditaati, dan aturan hukum penting untuk menjaga hak warganya," dia menambahkan.
Pemprov DKI Jakarta menggusur pemukiman di RW 9, 10, 11 dan 12 Kelurahan Bukti Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016. Penggusuran tersebut merupakan bagian dari program untuk normalisasi Kali Ciliwung.