Pemprov Kembali Gusur Bukit Duri, Tim Gabungan Diturunkan

Penggusuran pemukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan penggusuran bangunan di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 29 September 2016. Namun penggusuran hari ini hanya dilakukan terhadap beberapa bangunan.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Menurut Muhammad Fahrul, salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tebet, proses pembongkaran hari ini dilakukan di 24 bidang yang terdapat bangunan, tepatnya di RW 11, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Pembongkaran bangunan yang tidak bisa diakses oleh alat berat lantaran jalan masuk yang terjal dan kecil, harus dilakukan secara manual. Untuk itu, sejumlah 60 personel gabungan, yakni 30 personel Satpol PP Kecamatan Tebet dan 30  Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Bukit Duri, diturunkan ke lokasi.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Intinya karena kemarin enggak bisa masuk alat berat, kami bantu manual. Sisanya (masih ada) 24 bidang," kata Fahrul di lokasi pembongkaran. Hingga saat ini, menurut dia, sudah 12 bangunan dari 24 bidang tersebut yang dibongkar.

Sementara itu, Mukhlis, salah satu warga yang bangunannya terkena penggusuran, mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa. Dia menyebutkan, hanya bisa mengambil sisa-sisa puing bangunan yang sudah rata dengan tanah. "Satpol PP yang bongkar, kami enggak bongkar sendiri. Kami ngambil sisa-sisa kayunya yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sebelumnya, Pemprov DKI menggusur pemukiman warga di RW 9, 10, 11 dan 12 Kelurahan Bukti Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2016. Penggusuran tersebut merupakan bagian dari program normalisasi Kali Ciliwung. (ase)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025