Jessica Siap Hadapi Masalah Hukum di Australia

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Kisworo kemarin malam menutup sidang ke-26 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Sidang kasus ini akan berlanjut pada Rabu pekan depan, 5 Oktober 2016.

Sidang ke-26 atas terdakwa Jessica Kumala Wongso ini dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 23.55 WIB. Selanjutnya, sidang akan mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Jessica.

"Hakim menyudahi pemeriksaan terdakwa. Dan menetapkan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," ujar Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 28 September 2016.

Sebelum menyudahi persidangan, Hakim Kisworo pun merancang jadwal sidang berikutnya usai pembacaan tuntutan. Yaitu pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Jessica, yang akan digelar 12 Oktober 2016. Sedangkan kesempatan untuk pembacaan replik, tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, serta duplik, tanggapan penasihat hukum atas replik, akan diberikan kesempatan 17 Oktober dan 20 Oktober.

"Putusan akan ditetapkan kemudian," ucapnya menambahkan. Dengan ini sidang resmi ditutup," ucap Hakim Kisworo.

Sebelum ditutup, terdakwa Jessica saat memberikan keterangan sebagai terdakwa, mengungkap adanya kekeliruan pada keterangan polisi dari New South Wales, Australia, John J. Torres dalam sidang yang digelar Senin lalu, 26 September 2016.

Dalam persidangan kala itu, John menyebut Jessica memiliki beberapa catatan kepolisian karena adanya laporan terhadapnya selama di Australia. "Data dari John Torres itu data dari stasiun polisi tertentu. Kalau yang saya itu dari kepolisian yang melihat data dari pengadilan, tapi instansinya sama," ujarnya di persidangan.

Dalam sidang Senin lalu itu, John menyebut Jessica masih memiliki pelanggaran yang persidangannya belum dia hadiri di 'Negeri Kangguru' itu. Menanggapi ini, Jessica mengaku akan menghadapi persidangan itu saat kembali ke Australia.

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

"Terkait kasus pelanggaran saya di Australia akan dilanjutkan nanti sekembalinya saya ke sana, pengacara saya di Australia sudah menjelaskan bahwa saya ada kasus hukum di Indonesia," ucapnya lagi.

(ren)

Jessica Wongso ke Edi Darmawan: Semoga Gak Dendam
Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024