Pilkada Jakarta 2017

KPU DKI Tentukan Aturan Main Kampanye di Media Sosial

Maskot Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memperbolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial. Namun Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, ada tiga ketentuan atau aturan yang diberlakukan KPU DKI sebelum para pasangan calon melakukan kampanye di dunia maya.

Indosat Gencar Kampanye Jelang Tutup Tahun

Ketentuan pertama yaitu akun media sosial (medsos) pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI. Pendaftaran tersebut paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Diketahui bahwa masa kampanye yang ditetapkan yaitu pada tanggal 28 Oktober 2016.

"Jadi akun medsosnya harus didaftarkan ke KPU terlebih dahulu paling lambat satu hari sebelum masa kampanye mulai," ujar Sumarno di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Sumarno melanjutkan, untuk ketentuan kedua, pasangan calon harus mengisi form yang disiapkan KPUD terkait akun media sosial yang digunakan. Formulir yang disiapkan yaitu memiliki kode BC4 KWK (Kepala Derah-Wakil Kepala Daerah) yang harus diisi oleh tim pasangan calon.

"Pada form tersebut, harus disebutkan nama akunnya, kemudian alamatnya apa saja, kemudian berapa jumlahnya, akun media sosialnya apa aja kemudian nanti diserahkan ke KPU, Bawaslu dan Polda," kata Sumarno.

Suswono Jamin Tunaikan Janji Kampanye Jika Menang: Kalau Nggak, Demo Aja ke Balai Kota

Ketentuan ketiga, lanjut Sumarno, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebar isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.

"Tidak boleh calon mengampanyekan hal-hal yang bersifat menyerang, menghasut, fitnah dan menghina kelompok lain dan menyebarkan fitnah termasuk juga SARA. Itu tegas tidak diperbolehkan" jelas Sumarno.

Soal relawan yang beroperasi di dunia maya atau buzzer dan melakukan serangan kampanye dan bisa melanggar ketentuan SARA, disebut di luar kewenangan atau otoritas KPU.

Namun jika relawan atau simpatisan itu diketahui menyebar isu SARA atau penghasutan maka bisa ditindak oleh penegak hukum.

"Itu kan kena UU ITE, nanti Kepolisian yang menindak. Tapi kalau terkait tim resmi (yang melakukan) bisa kami tindak. Nanti Bawaslu yang memberikan sanksi, KPU yang melaksanakan," kata Sumarno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya