Pengacara Jessica Tolak Permintaan Rekonstruksi di Sidang
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) ingin menghadirkan meja berbentuk bundar seperti meja yang dipakai terdakwa Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan Boon Juwita alias Hani ketika bertemu di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu.
Hal itu ingin dilakukan JPU lantaran kesaksian Jessica dianggap berbelit ketika ditanyakan perihal di mana posisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna itu, saat tiba di meja nomor 54 yang diduduki mereka. JPU menilai, keterangan Jessica terkait hal itu di persidangan, berbeda dengan fakta dari proses rekonstruksi.
"Saya hanya bilang versi saya, versi saya begitu, saya lihat letak gelasnya di sana (di tengah meja). Pokoknya, itu versi saya. Saya tetap pada pendirian saya. Saya juga tidak ingat persisnya bagaimana, tahu-tahu saya dituduh membunuh teman saya, saya juga bingung," kata Jessica dalam persidangan, Rabu, 28 September 2016.
Dalam persidangan, Jessica mengaku hanya ingin menjawab sesuai hasil rekonstruksi yang dilakukan olehnya. Diketahui dalam rekonstruksi di Kafe Olivier, sempat ada dua rekonstruksi karena Jessica menolak mengikuti rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian yang dinilai tidak sesuai dengan yang sebenarnya ia alami.
Terkait permintaan JPU, pada akhirnya majelis hakim menolak mengabulkannya, setelah tim penasihat hukum Jessica sebelumnya mengaku keberatan dilakukannya hal itu dalam persidangan. "Keberatan yang mulia, kalau mau rekonstruksi itu harusnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di sini (pengadilan),” ujar Otto.
Selain hal itu, JPU juga sempat mempermasalahkan perbedaan keterangan Jessica dengan receptionist Kafe Olivier yang melayaninya di sana. Menurut JPU, receptionist Kafe Olivier yang dimaksud pernah menyebut bahwa Jessica sempat berbisik meminta untuk bisa duduk di meja nomor 54. Tapi, Jessica mengaku tak pernah melakukan hal itu dalam keterangannya di persidangan.
“Tidak, saya tidak pernah bilang atau minta,” kata Jessica lagi menyudahi.