Kesaksian Bekas Bos Jessica, JPU dan Pengacara Beda Pendapat

Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengemukakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Kristie Louise Carter, mantan bos terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Australia.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Menurut dia, keterangan Kristie yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan rujukan guna menyusun tuntutan kepada Jessica.

"Tentu ada gunanya, tapi sejauh apa belum bisa saya sampaikan. Akan kami pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa. Akan kami  pertimbangkan dalam surat tuntutan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2016.

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan, keterangan Kristie adalah kebohongan belaka. Sebab, hal yang dikatakan Kristie bertentangan dengan yang dikemukakan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres. John dihadirkan JPU dalam sidang ke-25 kasus itu, Senin, 26 September 2016.

Selain itu, Otto menilai bahwa BAP Kristie tidak sah. "Kristie sudah jelas dia bohong. Dia katakan ada berapa laporan, padahal si Torres bilang hanya satu. Kalau bohong satu hal, yang lain bohong juga. Sentimen, ngomongnya jadi enggak benar. Berita acara Kristie tidak sah," kata Otto.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Hari ini, sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu memasuki sidang ke-26. Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Dia tewas diduga karena racun sianida.

Sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakpus, Senin, 4 November 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Upaya PK ini merupakan langkah hukum terbaru dalam upaya Jessica untuk menggugurkan vonis sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024