Pengakuan SPG Perekam Warkop DKI Reborn di Ponsel
- dok.FALCON
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita berinisial PL (31) yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) . Dia ditangkap lantaran merekam dan menyebarkan film Warkop DKI Reborn di media sosial Bigo Live.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan, pelaku mengaku mengungkapkan maksud melakukan hal tersebut. "Pengakuannya cuma iseng saja," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 September 2016.
Namun, penyidik masih mendalami apakah ada faktor ekonomi dibalik perekaman dan penyebaran tersebut.
"Apa pelaku mendapatkan keuntungan apa tidak akan kami dalami," ujarnya.
Ia pun menambahkan, dengan adanya kasus ini, perekaman secara ilegal harus dihentikan dan ini merupakan salah satu upaya Polri agar tidak sembarangan menggandakan film.
Fadil menuturkan, pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan berkas perkara tetap dilanjutkan.
"Dia dikenakan wajib lapor. Pelaku kooperatif dan berjanji tidak melakukan perbuatannya. Dan sudah menuliskan permintaan maaf," ujarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut diselidiki Polda Metro Jaya mendapat laporan dari PT Falcon selaku pemilik hak cipta, pada tanggal 10 September lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, PL kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin 26 September 2016 sore kemarin. Dari tersangka, polisi menyita handphone merek Oppo yang digunakan untuk merekam dan mengupload tayangan film tersebut ke Bigo Live.